FOKUSKITA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Secara nasional, sebanyak 137 kepala SPPG diberhentikan dari jabatannya karena diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.Di Provinsi Banten, terdapat 10 kepala SPPG yang turut masuk dalam daftar pencopotan tersebut.
Keputusan itu diambil setelah BGN melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program penyediaan makanan bergizi. Dugaan pelanggaran meliputi masalah disiplin kerja hingga aspek keamanan pangan yang menjadi perhatian utama pemerintah.Kepala Regional BGN Banten membenarkan adanya pencopotan terhadap 10 pengelola SPPG tersebut.
Namun hingga kini, pihak regional mengaku belum menerima rincian nama maupun lokasi penugasan para pejabat yang diberhentikan.BGN menegaskan evaluasi dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan program makan bergizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan dapur gizi tidak hanya dituntut mampu menyediakan makanan bergizi, tetapi juga harus memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta tata kelola yang baik.Pemerintah memastikan pengawasan terhadap seluruh SPPG akan terus diperketat agar program pemenuhan gizi nasional tetap berjalan efektif, aman, dan tepat sasaran.










