TANGERANG — Mengurus legalitas usaha kini semakin mudah bagi masyarakat Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Tidak perlu harus datang jauh ke pusat pelayanan, masyarakat cukup mendatangi layanan yang dibuka di desa untuk mendapatkan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis.
Layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Desa Parahu.
Kegiatan dikemas dalam penyuluhan sekaligus pelayanan konsultasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Dari pantauan kegiatan, warga terlihat datang dan mengikuti proses pendampingan yang dilakukan oleh tim DPMPTSP.
Sejumlah petugas tampak memberikan penjelasan kepada warga sekaligus membantu proses pengajuan melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, layanan seperti ini menjadi kesempatan penting. Selain mendapatkan pengetahuan mengenai legalitas usaha, warga juga bisa langsung mendapatkan pendampingan ketika mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Bukan Sekadar Administrasi
NIB bukan sekadar dokumen administratif. Bagi pelaku usaha, NIB merupakan identitas usaha sekaligus bagian penting dari legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang sendiri dalam berbagai kegiatan penyuluhannya terus menekankan pentingnya NIB bagi pelaku usaha. Program pelayanan langsung ke desa menjadi salah satu bentuk pendekatan jemput bola agar masyarakat yang selama ini terkendala jarak, waktu, maupun pemahaman teknologi tetap dapat memperoleh pelayanan.
Program serupa sebelumnya juga dilakukan DPMPTSP di sejumlah desa dan wilayah usaha di Kabupaten Tangerang. Dalam pelayanan tersebut, masyarakat mendapatkan edukasi mengenai NIB sekaligus bantuan pendaftaran melalui OSS.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. H. Hendar Herawan, MM., mengatakan pemerintah terus berupaya menciptakan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami ingin pelayanan perizinan semakin dekat dengan masyarakat. Karena itu, DPMPTSP terus melakukan berbagai inovasi dan pelayanan jemput bola, termasuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mereka dapat memiliki legalitas usahanya,” ujar Hendar.
Menurutnya, legalitas usaha juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas.
Hendar mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang, termasuk warga Desa Parahu, untuk tidak ragu mengurus legalitas usaha.
“Jangan menganggap pengurusan NIB itu sulit. Masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dari petugas. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas sehingga ke depan lebih mudah untuk mengembangkan usahanya,” katanya.
Komitmen tersebut sejalan dengan kinerja pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Pada Triwulan II 2026, DPMPTSP mencatat 39.147 permohonan perizinan berhasil diterbitkan atau mencapai 98,61 persen dari keseluruhan permohonan. Pada periode yang sama, Indeks Kepuasan Masyarakat tercatat 89,25 atau kategori “Sangat Baik”.
H. Galih: Kami Datang untuk Memudahkan, Bukan Mempersulit
Di lapangan, pelayanan kepada masyarakat Desa Parahu dipimpin oleh tim DPMPTSP Kabupaten Tangerang. H. Galih selaku Ketua Tim mengatakan kehadiran petugas di desa merupakan bagian dari upaya pemerintah menghilangkan jarak antara masyarakat dengan pelayanan perizinan.
Menurut Galih, masih ada pelaku usaha yang sebenarnya ingin memiliki legalitas, tetapi terkendala pengetahuan mengenai proses pendaftaran secara digital.
“Kami datang langsung ke Desa Parahu karena prinsipnya pelayanan itu harus mendekat kepada masyarakat. Tidak semua warga memahami proses pendaftaran melalui sistem online, sehingga kami memberikan penjelasan sekaligus pendampingan secara langsung,” kata H. Galih.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan NIB melalui pelayanan tersebut.
“Pembuatan NIB ini gratis. Kami membantu warga dari proses awal sampai mereka memahami legalitas usaha yang dimilikinya. Harapannya, setelah memiliki NIB, usaha masyarakat bisa semakin tertata dan berkembang,” jelasnya.
Galih juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan NIB dengan biaya yang tidak semestinya.
“Kalau masyarakat masih bingung, silakan datang ke layanan resmi pemerintah. Kami siap memberikan informasi dan pendampingan. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya bisa mendapatkan pelayanan gratis justru mengeluarkan biaya karena menggunakan jasa pihak lain,” tegasnya.
Menurut Galih, kegiatan di Desa Parahu juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi pelaku usaha di tingkat masyarakat.
“Kami tidak hanya datang untuk membuat NIB, tetapi juga memberikan edukasi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa legalitas usaha merupakan bagian penting dari perjalanan sebuah usaha,” tambahnya.
Pemdes Parahu: Pelayanan Langsung Sangat Membantu Warga
Sementara itu, Sekretaris Desa Parahu menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, pelayanan yang langsung dilaksanakan di lingkungan desa memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat karena warga tidak harus meninggalkan wilayahnya untuk mendapatkan layanan perizinan.
“Kami sangat mengapresiasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang sudah hadir langsung di Desa Parahu. Bagi masyarakat, pelayanan seperti ini tentu sangat membantu karena warga bisa mendapatkan informasi sekaligus pendampingan secara langsung,” ujar Sekdes Parahu.
Ia mengatakan, sebagian masyarakat masih membutuhkan penjelasan secara tatap muka untuk memahami proses pembuatan legalitas usaha.
“Tidak semua warga terbiasa dengan proses pelayanan secara online. Dengan adanya tim yang datang langsung, masyarakat bisa bertanya dan langsung mendapatkan arahan apabila ada yang belum dipahami,” katanya.
Pemdes Parahu juga mengajak masyarakat yang memiliki usaha untuk memanfaatkan pelayanan tersebut.
“Kami mengajak warga yang mempunyai usaha untuk memanfaatkan program ini. Jangan hanya menjalankan usaha, tetapi legalitasnya juga harus diperhatikan. Dengan memiliki NIB, usaha masyarakat menjadi lebih tertib secara administrasi,” tambahnya.
Menurut Sekdes, kerja sama antara pemerintah desa dan DPMPTSP merupakan bentuk sinergi yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami berharap sinergi seperti ini terus berlanjut. Pemerintah desa tentunya siap mendukung program-program pelayanan yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.
Warga: Sekarang Tidak Perlu Bingung Lagi
Kemudahan pelayanan tersebut dirasakan langsung oleh warga yang mengikuti kegiatan.
Salah seorang warga mengaku sebelumnya belum memahami bagaimana proses pembuatan NIB. Setelah mendapatkan pendampingan, proses yang sebelumnya dianggap rumit ternyata dapat dilakukan dengan lebih mudah.
“Sebelumnya saya belum terlalu paham soal NIB dan bagaimana cara mengurusnya. Setelah dijelaskan dan dibantu petugas, ternyata prosesnya cukup mudah. Apalagi pelayanan ini gratis,” ujar warga tersebut.
Warga lainnya menilai pelayanan langsung di desa sangat membantu pelaku usaha kecil yang selama ini belum memiliki legalitas.
“Menurut saya kegiatan seperti ini sangat bagus karena petugas langsung datang ke desa. Kami bisa bertanya dan mendapatkan penjelasan secara langsung. Mudah-mudahan setelah punya NIB, usaha kami juga bisa lebih berkembang,” ungkap warga lainnya.
Catatan redaksi: nama dan jenis usaha kedua warga dapat ditambahkan berdasarkan identitas serta hasil wawancara langsung di lapangan sebelum berita dipublikasikan.
UMKM Didorong Naik Kelas
Pelayanan NIB gratis di Desa Parahu tidak berhenti pada persoalan penerbitan dokumen. Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kesadaran masyarakat bahwa usaha yang dijalankan juga perlu memiliki legalitas.
Data DPMPTSP Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil mendominasi aktivitas perizinan di daerah tersebut. Pada Februari 2026 saja, sebanyak 7.918 NIB diterbitkan berdasarkan lokasi pelaku usaha di Kabupaten Tangerang, dengan 98,8 persen berasal dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Besarnya dominasi UMK tersebut menunjukkan bahwa sektor usaha masyarakat memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Karena itu, kemudahan memperoleh legalitas menjadi salah satu langkah awal agar pelaku UMKM dapat lebih mudah mengembangkan usahanya.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang sebelumnya juga telah menjalankan pola pelayanan jemput bola di desa, pasar tradisional, hingga berbagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Konsep tersebut dilakukan dengan mendatangi masyarakat secara langsung, memberikan edukasi, kemudian membantu proses pembuatan NIB.
Melalui kegiatan di Desa Parahu, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha semakin meningkat.
Bukan hanya mendapatkan NIB, masyarakat juga diharapkan memahami bahwa legalitas merupakan salah satu modal penting untuk membangun usaha yang lebih tertib, berkembang, dan memiliki peluang lebih luas ke depannya.
FOKUSKITA.COM | KABUPATEN TANGERANG










