SERANG, FOKUSKITA.COM – Polemik aktivitas galian tanah di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi perhatian setelah aktivitas di lokasi tersebut dihentikan dan disegel.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menegaskan bahwa izin yang diterbitkan pemerintah daerah untuk lokasi tersebut bukan izin pertambangan atau kegiatan jual beli material hasil galian, melainkan izin pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Wawan, berdasarkan data perizinan yang dimiliki pemerintah daerah, lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan kawasan perumahan MBR dengan luasan sekitar lima hektare.
“Awalnya izin bangun perumahan MBR, sudah dikeluarkan izinnya dari kabupaten, dan ada berkaitan dengan ITR yang dikeluarkan oleh dinas PUPR dengan izin satu lagi site plan, dari sisi itu tidak ada yang salah,” kata Wawan sebagaimana dikutip Banten Ekspres, Senin (14/9/2026).
Izin Perumahan, Bukan Izin Menambang
DPMPTSP Kabupaten Serang menjelaskan bahwa persoalan muncul ketika aktivitas di lapangan tidak lagi sebatas pematangan atau pemerataan lahan untuk pembangunan perumahan.
Kegiatan cut and fill atau pemotongan dan pengurukan tanah pada dasarnya berkaitan dengan proses penyiapan lahan pembangunan. Namun, menurut keterangan DPMPTSP, ditemukan material tanah yang kemudian dibawa keluar dari lokasi.
Kepala Bidang Penata Kelola Penanaman Modal Madya DPMPTSP Kabupaten Serang, Arifin Turga Atmaja, menjelaskan bahwa izin awal lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan MBR.
Menurut Arifin, perizinan pembangunan perumahan tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menyebut kegiatan tersebut masuk kategori berisiko rendah karena luas lahan yang diperuntukkan bagi perumahan berada di bawah lima hektare.
Namun, persoalan berbeda muncul dalam pelaksanaannya.
“Yang terjadi di lapangan ternyata bukan cut and fill saja, ternyata ada tanah yang dibawa keluar,” ujar Arifin.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam persoalan di Kragilan. Sebab, ketika material hasil penggalian dibawa keluar dan diperjualbelikan, kegiatan tersebut tidak lagi sekadar pematangan lahan untuk pembangunan perumahan.
Arifin menegaskan, apabila tanah atau pasir hasil kegiatan tersebut dijual dan dibawa keluar lokasi, diperlukan perizinan yang sesuai dengan ketentuan pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau memang ada penjualan bahan-bahan tanah atau pasir keluar, harus mengurus izin IOP-nya ke provinsi,” katanya.
DPMPTSP Kabupaten Serang: Pengawasan Pertambangan Bukan Kewenangan Kabupaten
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin juga menjelaskan batas kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut.
Menurut Wawan, Pemerintah Kabupaten Serang memang menerbitkan perizinan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan sesuai peruntukan tata ruang. Namun, untuk kegiatan pertambangan, termasuk aktivitas galian yang menghasilkan material untuk diangkut dan dijual, kewenangannya berada pada pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya kalau pemerintah daerah itu ada punya kewenangan mengeluarkan izin pertambangan, begitupun sanksi itu ada di Pemprov Banten,” kata Wawan.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi di lokasi tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan izin pembangunan perumahan.
Dari sisi DPMPTSP Kabupaten Serang, izin pembangunan perumahan MBR disebut telah diterbitkan. Yang menjadi persoalan adalah aktivitas penggalian, pengangkutan, serta penjualan material tanah yang menurut keterangan DPMPTSP tidak tercakup dalam izin pembangunan perumahan tersebut.
Luas Lahan Jadi Sorotan
Selain peruntukan kegiatan, luasan lahan juga menjadi bagian yang disoroti.
Berdasarkan keterangan DPMPTSP Kabupaten Serang, izin pembangunan perumahan MBR yang diterbitkan pemerintah daerah berkaitan dengan lahan sekitar lima hektare.
Banten Raya melaporkan bahwa menurut data DPMPTSP, aktivitas galian di lokasi tersebut bahkan disebut telah mencapai atau melampaui luasan yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan. Kepala DPMPTSP Wawan Ikhwanudin menyebut bahwa jika area perumahan hanya lima hektare, maka aktivitas di luar area tersebut tidak tercakup dalam izin perumahan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus membedakan secara jelas antara lahan yang memiliki peruntukan pembangunan perumahan dengan aktivitas penggalian dan pengeluaran material dari lokasi.
Lokasi Sudah Disegel
Sebelumnya, aktivitas galian tanah di Kampung Curug Bonteng tersebut mendapat perhatian langsung setelah adanya keluhan masyarakat.
Pada Sabtu, 12 September 2026, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto melakukan inspeksi mendadak ke lokasi bersama sejumlah pejabat, termasuk Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten dan pejabat lingkungan hidup.
Aktivitas galian kemudian dihentikan dan disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.
Dalam peninjauan tersebut, Yandri juga meminta keterangan mengenai aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang keluar dari lokasi.
Ia menyebut material hasil galian dibawa ke sejumlah wilayah, di antaranya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Cikande. Menurut keterangan Yandri di lokasi, kondisi tersebut menunjukkan adanya aktivitas perdagangan material yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan izin yang dimiliki.
Persoalan Ini Bukan Kali Pertama Disorot
Aktivitas galian di kawasan Kramatjati sebenarnya bukan persoalan baru.
Pada 17 Juni 2025, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah juga pernah melakukan inspeksi mendadak setelah menerima banyak keluhan masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut.
Saat itu, pemerintah daerah menyebut aktivitas galian menimbulkan sejumlah dampak bagi masyarakat, termasuk debu, kondisi jalan yang licin, tanah yang berserakan dan gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan data perizinan yang diperoleh pemerintah daerah ketika itu, lokasi tersebut semestinya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, sementara aktivitas di lapangan telah berlangsung sebagai kegiatan penambangan.
Pemerintah Kabupaten Serang pada saat itu menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten karena kewenangan penertiban kegiatan pertambangan berada pada tingkat provinsi.
Keluhan Warga dan Persoalan Keselamatan
Selain persoalan administrasi perizinan, aktivitas pengangkutan material juga menjadi perhatian karena berdampak pada kondisi lingkungan sekitar.
Dalam inspeksi pada 12 September 2026, kondisi jalan di sekitar lokasi dilaporkan mengalami persoalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material dan bekas lumpur. Kondisi jalan yang licin juga disebut berpotensi membahayakan warga yang melintas.
Yandri mengatakan dirinya menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai aktivitas tersebut. Ia juga menyoroti adanya keluhan warga yang berkaitan dengan kecelakaan akibat kondisi jalan.
Persoalan lingkungan dan keselamatan inilah yang kemudian membuat aktivitas galian tersebut tidak hanya menjadi persoalan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Siapa yang Berwenang Menentukan Sanksi?
DPMPTSP Kabupaten Serang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan pada aspek perizinan yang menjadi ranah pemerintah daerah, termasuk perizinan pembangunan perumahan sesuai tata ruang.
Sementara itu, kegiatan pertambangan memiliki rezim perizinan dan kewenangan tersendiri.
Karena itu, apabila aktivitas penggalian dan penjualan material dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, langkah penindakan terhadap kegiatan pertambangan berada pada kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wawan menyebut keputusan apakah lokasi tersebut harus ditutup secara permanen atau aktivitasnya masih dapat dilanjutkan setelah memenuhi persyaratan tertentu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Banten Raya juga melaporkan bahwa Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang menyebut kewenangan sanksi berada di tingkat provinsi karena berkaitan dengan perizinan kegiatan galian.
Pemerintah Diminta Memastikan Peruntukan Izin Sesuai Aktivitas di Lapangan
Kasus di Kragilan memperlihatkan pentingnya kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan.
Izin pembangunan perumahan tidak serta-merta dapat dipahami sebagai izin untuk menjalankan aktivitas pertambangan atau memperjualbelikan material hasil galian.
Apabila kegiatan pematangan lahan menghasilkan material yang harus dikeluarkan dari lokasi, maka mekanisme dan perizinannya harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks Kragilan, DPMPTSP Kabupaten Serang menyatakan bahwa izin yang berada dalam kewenangannya adalah untuk pembangunan perumahan MBR. Sementara aktivitas penggalian, pengangkutan dan penjualan material menjadi persoalan yang harus ditangani bersama instansi berwenang di tingkat Provinsi Banten.
Dengan lokasi yang telah disegel, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah provinsi untuk menentukan status kegiatan tersebut, termasuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan maupun tata ruang.
Hingga laporan ini disusun, keterangan dari DPMPTSP Kabupaten Serang menegaskan satu hal: izin pembangunan perumahan MBR yang dimiliki di lokasi tersebut tidak dapat dipersamakan dengan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan dan menjual material hasil galian.
FOKUSKITA.COM








Komentar
0 komentar