KULON PROGO, FOKUSKITA.COM – Keberadaan reklame produk tembakau di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut legalitas pemasangan reklame, tetapi juga berkaitan dengan lokasi pemasangan, ketentuan perlindungan masyarakat, hingga potensi penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan hasil monitoring dan survei yang disampaikan organisasi Sinergi Bersama untuk Kesehatan Berkelanjutan (Bimakarta), ditemukan 243 titik iklan produk tembakau yang terpasang di jalan utama dan jalan protokol di wilayah Kulon Progo.
Dari ratusan titik tersebut, sebagian di antaranya berada di sekitar fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak.
Temuan itu kemudian dibahas dalam audiensi Bimakarta dengan DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Selasa, 15 September 2026. Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Hanya tiga reklame disebut memiliki izin
DPMPTSP Kulon Progo membenarkan bahwa jumlah reklame rokok yang memiliki izin sejauh ini sangat terbatas.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kulon Progo, Nanik Triani, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat tiga reklame rokok berupa kain atau rontek yang memiliki izin.
Ketiga izin tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Kulon Progo dengan total 50 titik pemasangan.
Data tersebut menjadi perhatian karena jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keseluruhan titik reklame produk tembakau yang ditemukan dalam monitoring Bimakarta.
Namun, perbedaan antara jumlah titik reklame yang ditemukan dalam monitoring dengan jumlah titik yang tercatat memiliki izin perlu dilihat secara hati-hati karena menyangkut jenis reklame, status perizinan, periode pemasangan, serta kewenangan masing-masing instansi.
DPMPTSP sendiri menegaskan bahwa tugasnya berada pada aspek perizinan reklame.
Sementara persoalan apakah suatu reklame dikenakan pajak daerah atau tidak bukan merupakan kewenangan DPMPTSP.
“DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah reklame wajib membayar pajak daerah atau tidak karena DPMPTSP hanya menerbitkan izin reklame,” demikian penjelasan Nanik sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 16 September 2026.
243 titik menjadi temuan monitoring
Bimakarta sebelumnya melakukan monitoring terhadap pemasangan iklan produk tembakau di wilayah Kulon Progo.
Hasilnya, terdapat 243 titik iklan produk tembakau yang ditemukan di jalan utama dan jalan protokol.
Dari jumlah tersebut, 144 titik disebut berada di sekitar sekolah dan area bermain anak. Rincian hasil pemantauan juga menyebut 131 titik berada dalam radius kurang dari 500 meter dari fasilitas pendidikan, sementara 13 titik lainnya berada dalam radius yang sama dari tempat bermain anak.
Bimakarta menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah karena penempatan iklan produk tembakau memiliki ketentuan khusus dalam regulasi nasional.
Dalam audiensi dengan DPRD, Bimakarta mendorong pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap reklame produk tembakau yang berada di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Ketentuan nasional menjadi salah satu dasar pengawasan
Persoalan pemasangan iklan produk tembakau tidak hanya mengacu pada peraturan daerah.
Pemerintah telah mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan yang disoroti dalam pemberitaan mengenai persoalan reklame di Kulon Progo, iklan produk tembakau dilarang ditempatkan di jalan utama dan jalan protokol serta dalam radius tertentu dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Karena itu, pengawasan terhadap reklame rokok membutuhkan koordinasi lintas instansi agar aspek perizinan, pajak, penegakan aturan lokasi serta perlindungan masyarakat dapat berjalan secara bersamaan.
DPMPTSP akan memperkuat koordinasi
Munculnya temuan tersebut membuat DPMPTSP Kulon Progo berencana memperkuat koordinasi dan sinergi dengan organisasi perangkat daerah teknis.
Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan reklame.
Artinya, persoalan reklame tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya dokumen izin, tetapi juga perlu memastikan pemasangan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP memiliki posisi penting dalam penerbitan izin, sementara pengawasan lapangan dan aspek lain terkait reklame melibatkan instansi berbeda.
DPRD soroti potensi penerimaan daerah
Persoalan reklame rokok juga mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Anggota Komisi II DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo, menilai temuan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Dari sisi fiskal daerah, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila terdapat objek pajak reklame yang belum terdata atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Namun, aspek pajak berada pada ranah pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang pendapatan, bukan DPMPTSP.
Karena itu, koordinasi antara DPMPTSP dan BKAD menjadi penting untuk memastikan data perizinan dan data objek pajak dapat dibandingkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
BKAD juga disorot soal reklame yang sudah membayar pajak
Persoalan lain yang muncul adalah adanya pertanyaan mengenai reklame yang disebut telah membayar pajak tetapi tidak memiliki izin.
Pemberitaan Radar Jogja pada 16 September 2026 menyebut persoalan pengelolaan pajak reklame produk tembakau menjadi sorotan karena terdapat reklame yang diduga belum memenuhi aspek perizinan tetapi tetap berkaitan dengan pembayaran pajak.
Kondisi seperti ini menunjukkan perlunya sinkronisasi data.
Izin dan pajak merupakan dua aspek yang berbeda, sehingga pembayaran pajak tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pemasangan reklame telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Sebaliknya, keberadaan izin juga perlu diikuti dengan pemenuhan kewajiban perpajakan apabila objek reklame tersebut memang termasuk objek pajak sesuai ketentuan.
Perlindungan anak dan kawasan pendidikan ikut menjadi perhatian
Selain persoalan administrasi dan penerimaan daerah, lokasi pemasangan iklan rokok menjadi perhatian karena sejumlah titik ditemukan berada dekat dengan fasilitas pendidikan maupun tempat bermain anak.
Bimakarta mencatat 131 titik berada dalam radius kurang dari 500 meter dari fasilitas pendidikan dan 13 titik lainnya berada dalam radius yang sama dari tempat bermain anak.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan organisasi tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat implementasi aturan mengenai kawasan tanpa rokok dan pengendalian iklan produk tembakau.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui unsur DPRD dan perangkat daerah terkait juga telah menerima rekomendasi Bimakarta untuk memperkuat pengawasan serta mendorong penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan.
Dorongan membentuk satgas Kawasan Tanpa Rokok
Dalam audiensi di DPRD Kulon Progo, Bimakarta juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah.
Selain penertiban reklame, rekomendasi yang disampaikan mencakup peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok serta penguatan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Pemerintah daerah menyambut masukan tersebut dan menjadikannya bahan evaluasi serta tindak lanjut bersama.
Pengawasan membutuhkan kerja lintas instansi
Kasus reklame rokok di Kulon Progo memperlihatkan bahwa pengawasan reklame tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi.
DPMPTSP berada pada aspek perizinan. Sementara aspek pajak daerah berada pada perangkat daerah pengelola pendapatan. Di sisi lain, penertiban dan pengawasan lapangan dapat membutuhkan keterlibatan perangkat daerah teknis lainnya.
Karena itu, sinkronisasi data menjadi salah satu kebutuhan penting.
Data mengenai reklame yang terpasang, reklame yang memiliki izin, lokasi pemasangan, masa berlaku izin, serta status kewajiban pajak perlu dapat dibandingkan agar pemerintah memiliki gambaran yang sama mengenai kondisi reklame di lapangan.
Dengan demikian, apabila ditemukan reklame yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah dapat menentukan tindak lanjut berdasarkan kewenangan masing-masing.
Menunggu tindak lanjut pemerintah daerah
Temuan ratusan reklame produk tembakau tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Di satu sisi, keberadaan reklame berkaitan dengan kegiatan usaha dan potensi penerimaan daerah. Namun di sisi lain, pemasangannya tetap harus mengikuti ketentuan perizinan, perpajakan, lokasi dan regulasi mengenai iklan produk tembakau.
DPMPTSP telah menyatakan akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan. DPRD juga berencana menindaklanjuti persoalan tersebut bersama perangkat daerah terkait.
Dengan adanya koordinasi lintas instansi, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh data yang lebih terintegrasi mengenai keberadaan reklame di Kulon Progo.
Yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana tindak lanjut terhadap reklame yang belum memiliki izin, reklame yang berada di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, serta sinkronisasi antara data perizinan dan kewajiban pajak.
FOKUSKITA.COM – Informasi daerah, data dan fakta untuk publik.
Sumber: DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo, BKAD Kabupaten Kulon Progo, DPRD Kabupaten Kulon Progo, serta pemberitaan media pada 16 September 2026.








Komentar
0 komentar