JAKARTA — Para penjual atau seller di sejumlah marketplace besar perlu bersiap menghadapi perubahan mekanisme perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pedagang di platform e-commerce akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya sempat ditunda ketika Purbaya Yudhi Sadewa masih menjabat Menteri Keuangan.
Kini, DJP menyatakan sistem dan pihak-pihak yang terlibat telah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penundaan sebelumnya dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
“Sudah siap. Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap,” ujar Bimo.
Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak
DJP telah menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pihak yang akan melakukan pemungutan pajak terhadap seller.
Keempat platform tersebut adalah:
- Shopee
- Tokopedia
- Lazada
- Blibli
Penunjukan tersebut dilakukan DJP dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme rekening escrow.
Dengan mekanisme baru tersebut, marketplace yang telah ditunjuk akan menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, seller di empat platform tersebut perlu memahami bagaimana mekanisme pemotongan atau pemungutan PPh akan diterapkan terhadap transaksi mereka.
Sempat Ditunda pada Masa Purbaya
Penerapan pemungutan PPh seller sebenarnya bukan kebijakan yang baru muncul pada September 2026.
DJP sebelumnya telah mengumumkan penunjukan empat marketplace tersebut pada 1 Juli 2026, dengan rencana awal implementasi pada 1 Agustus 2026.
Namun, pelaksanaan kemudian ditunda hingga 1 Oktober.
Bimo menjelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan arahan dari Purbaya Yudhi Sadewa ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Menurut Bimo, keputusan tersebut diambil untuk memberikan waktu tambahan agar kesiapan teknis seluruh pihak dapat dipastikan.
“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih matang,” kata Bimo.
Dengan penundaan tersebut, pemerintah memiliki tambahan waktu untuk memastikan sistem perpajakan digital dan sistem marketplace dapat berjalan secara terintegrasi.
DJP Klaim Sistem Sudah Diuji
DJP menyatakan implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara mendadak.
Menurut Bimo, pemerintah bersama platform digital terkait telah melakukan uji coba sistem atau sandbox serta proses stabilisasi sejak tahun sebelumnya.
Karena itu, DJP menyatakan kesiapan implementasi pada 1 Oktober 2026 telah diperhitungkan.
“Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu,” ujar Bimo.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa marketplace yang ditunjuk telah menjalani proses persiapan sebelum mekanisme pemungutan pajak diberlakukan.
Apa Artinya bagi Seller?
Bagi seller, perubahan ini berarti aktivitas perdagangan melalui marketplace tidak hanya berkaitan dengan transaksi jual beli, tetapi juga semakin terintegrasi dengan administrasi perpajakan.
Seller perlu memahami status perpajakannya, mekanisme pemungutan yang diterapkan marketplace, serta dokumen transaksi yang tersedia dalam sistem.
Terlebih, transaksi online kini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Banyak pelaku UMKM memanfaatkan marketplace sebagai tempat menjual produk tanpa harus memiliki toko fisik.
Karena itu, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan menjadi semakin penting agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas perdagangan sesuai aturan yang berlaku.
Bukan Hanya Soal Pajak, Sistem Digital Juga Berubah
Kebijakan ini juga memperlihatkan semakin eratnya hubungan antara sistem perdagangan digital dan administrasi perpajakan.
Transaksi yang berlangsung di marketplace dapat diproses melalui sistem elektronik sehingga pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara digital.
Bagi pemerintah, sistem tersebut dirancang untuk membuat administrasi perpajakan dalam ekosistem perdagangan elektronik lebih terstruktur.
Sementara bagi seller, perubahan tersebut menuntut pemahaman lebih baik mengenai pencatatan transaksi dan kewajiban pajak.
Dasar Kebijakan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Penerapan pemungutan PPh terhadap pedagang marketplace merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
DJP sebelumnya memberikan waktu kepada marketplace yang ditunjuk untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem sebelum implementasi.
Empat marketplace tersebut ditunjuk dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan sistem dan kemampuan administrasi masing-masing platform.
Dengan demikian, kebijakan yang mulai berjalan 1 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari proses yang telah dipersiapkan sebelumnya, bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.
Seller Perlu Bersiap Sebelum 1 Oktober
Dengan tanggal penerapan yang semakin dekat, seller perlu mulai memahami bagaimana kebijakan tersebut akan berdampak terhadap transaksi mereka.
Seller juga perlu memperhatikan informasi resmi dari marketplace yang digunakan mengenai mekanisme pemungutan PPh, dokumen transaksi, dan administrasi perpajakan.
Bagi pelaku UMKM yang selama ini berjualan secara online, pemahaman tersebut penting agar perubahan mekanisme perpajakan tidak menimbulkan kebingungan ketika aturan mulai diterapkan.
Terlebih, empat marketplace yang ditunjuk memiliki jumlah pengguna dan transaksi yang besar sehingga implementasi kebijakan ini berpotensi menjadi perubahan penting dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia.
Pemerintah Pastikan Sudah Siap
DJP memastikan pihaknya bersama marketplace yang ditunjuk telah melakukan berbagai persiapan.
Penundaan dari 1 Agustus menjadi 1 Oktober disebut dilakukan agar seluruh aspek teknis dapat dipastikan lebih matang.
Kini, pemerintah menyatakan implementasi akan dimulai pada 1 Oktober 2026.
Empat marketplace—Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli—menjadi platform yang ditunjuk untuk menjalankan mekanisme pemungutan tersebut.
Bagi seller, tanggal tersebut menjadi momentum penting untuk mulai memahami mekanisme baru perpajakan di platform digital.
FokusKita.com | Ekonomi Digital
Catatan: Detail besaran PPh dan perlakuan terhadap masing-masing kategori seller dapat berbeda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Seller sebaiknya merujuk pada informasi resmi DJP dan marketplace masing-masing sebelum melakukan perhitungan pajak.








Komentar
0 komentar