Jakarta, FokusKita – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, Nurman Herin (NH) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2026 setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Nurman Herin langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.Rekap Total TersangkaHingga 31 Juli 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
Febrie Adriansyah – mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada 24 Juli 2026.
Don Ritto – pengacara yang diduga berperan dalam jaringan pengurusan sejumlah perkara dan menjadi salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan.
Nurman Herin (NH) – pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2026 karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
Peran Nurman HerinSecara resmi, Kejagung baru menyampaikan bahwa Nurman Herin diduga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik belum mengungkap secara rinci modus maupun aliran dana yang melibatkan NH.Namun dari hasil pendalaman penyidik yang diberitakan sejumlah media, Nurman disebut merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan diduga menjadi salah satu orang kepercayaan (gatekeeper) dalam pengelolaan aset yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Informasi tersebut masih merupakan bagian dari hasil penyidikan dan akan diuji dalam proses peradilan.
Siapa Don Ritto?Don Ritto dikenal sebagai pengacara. Dalam penyidikan Kejagung, namanya disebut berkaitan dengan dugaan pengurusan sejumlah perkara melalui jaringan yang sedang diusut. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto & Associates dalam penanganan perkara di Jampidsus. Latar Belakang KasusKasus TPPU ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal yang mencakup beberapa perkara, di antaranya:
Dugaan korupsi PT KNI.Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU.
Dugaan korupsi PT ASABRI.
Dalam penyidikan, Kejagung juga menerima barang bukti berupa emas batangan sekitar 74 kilogram serta uang tunai dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang menjadi bagian dari pendalaman dugaan TPPU.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk pihak swasta dan perwakilan sejumlah perusahaan. �










