Beranda / HUKUM / Dalih “Tak Nyaman” Pejabat Bea Cukai di Sidang Tipikor Jadi Sorotan, Jaksa KPK: Kenapa Empat Kali Diterima?

Dalih “Tak Nyaman” Pejabat Bea Cukai di Sidang Tipikor Jadi Sorotan, Jaksa KPK: Kenapa Empat Kali Diterima?

Pengakuan pejabat Bea Cukai yang mengaku tidak nyaman menerima amplop namun terbukti empat kali menerima uang menjadi sorotan dalam sidang dugaan suap impor PT Blueray Cargo senilai Rp78,8 miliar.

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada pengakuan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang mengaku sejak awal merasa “tidak nyaman” menerima uang dari pihak pengurus kargo.Namun, pengakuan tersebut justru memicu keheranan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bayu tetap menerima amplop berisi uang sebanyak empat kali berturut-turut dan baru menolak pemberian kelima.Jaksa KPK M. Takdir mempertanyakan konsistensi pengakuan tersebut. Menurut jaksa, jika benar sejak awal merasa tidak nyaman, seharusnya penolakan dilakukan sejak pemberian pertama, bukan setelah beberapa kali menerima uang.”Kalau memang tidak nyaman, kenapa empat kali diterima dan baru yang kelima ditolak?” menjadi inti pertanyaan yang dilontarkan jaksa dalam persidangan.Menjawab pertanyaan itu, Bayu menyatakan bahwa dirinya akhirnya memutuskan berhenti menerima karena merasa sudah waktunya berubah.

Alasan tersebut kembali memancing respons kritis dari jaksa yang menilai penjelasan itu tidak sejalan dengan fakta penerimaan uang yang terjadi berulang kali.Dugaan Suap Puluhan MiliarDalam perkara ini, Bayu hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan impor PT Blueray Cargo.Sebelumnya, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yaitu John Field, Deddy Kurniawan, dan Andri, telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga 2 tahun karena terbukti memberikan suap dalam perkara tersebut.Fakta Persidangan Menjadi SorotanPengakuan mengenai rasa “tidak nyaman” tetapi tetap menerima uang berulang kali menjadi salah satu bagian persidangan yang paling menyita perhatian. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penerimaan uang yang dilakukan secara berulang umumnya menjadi salah satu fakta yang akan dinilai majelis hakim bersama seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk di lingkungan kepabeanan, masih menjadi pekerjaan besar bagi aparat penegak hukum.

Publik kini menantikan proses persidangan berjalan secara transparan serta putusan majelis hakim terhadap seluruh pihak yang didakwa dalam perkara tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *