Beranda / TANGERANG / PPATK: Cipondoh Masuk 10 Kecamatan dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Ini Penjelasannya

PPATK: Cipondoh Masuk 10 Kecamatan dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Ini Penjelasannya


TANGERANG – Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, masuk dalam daftar 10 kecamatan dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia berdasarkan data analisis yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dipublikasikan melalui GoodStats.
Berdasarkan data tahun 2025, Cipondoh menempati peringkat kedelapan dengan 6.643 pemain judi online yang teridentifikasi melalui analisis transaksi keuangan.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa angka tersebut bukan merupakan jumlah pelaku tindak pidana yang telah diproses hukum, melainkan hasil pemetaan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Daftar 10 Kecamatan dengan Pemain Judi Online Terbanyak
Berdasarkan data PPATK yang dipublikasikan GoodStats, berikut 10 kecamatan dengan jumlah pemain judi online terbanyak:

1 Cengkareng 21.497
2 Cakung 14.664
3 Tanjung Priok 13.769
4 Kebayoran Lama 9.948
5 Bekasi Utara 7.793
6 Cibinong 7.033
7 Pasar Kemis 6.647
8 Cipondoh 6.643
9 Baleendah 5.910
10 Bojongloa Kaler 5.090


Data Bukan Berarti Semua Pelaku Kejahatan
PPATK menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari analisis transaksi keuangan yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Angka itu tidak berarti seluruh individu yang tercatat telah menjadi tersangka atau dipidana.


Data tersebut digunakan sebagai dasar pemetaan wilayah yang memiliki aktivitas transaksi judi online relatif tinggi sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan.


Judi Online Jadi Perhatian Nasional
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus memperkuat pemberantasan judi online melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, serta perbankan.


Selain penindakan terhadap pelaku dan bandar, pemerintah juga mendorong pemblokiran rekening, penelusuran aliran dana, hingga pemutusan akses terhadap situs maupun aplikasi judi online.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari judi online karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, masalah sosial, hingga tindak pidana lainnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *