FOKUSKITA.COM, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Inspektorat secara resmi mengusulkan RSUD Cabangbungin serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kedua instansi tersebut diajukan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pengusulan ini didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif pembangunan Zona Integritas oleh Tim Penilai Internal (TPI) Pemkab Bekasi, di mana kedua Perangkat Daerah tersebut mencatatkan kesiapan terbaik dan nilai tertinggi dibandingkan instansi lainnya.
Skor Evaluasi Tinggi dan Implementasi Nyata
Berdasarkan hasil penilaian TPI, nilai pembangunan Zona Integritas untuk kedua instansi tersebut mencapai skor impresif 90,47 dari skala 100.
Rincian capaian evaluasi tersebut meliputi:
- Aspek Pengungkit (Nilai 53,10 / 88,50%): Mencakup enam area perubahan utama, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, hingga Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
- Komponen Hasil (Nilai 37,38 / 93,44%): Didukung indikator birokrasi bersih dan akuntabel, serta skor tinggi pada Indikator Pelayanan Publik Prima yang diukur melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, menegaskan bahwa penerapan Zona Integritas di dua instansi ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif.
“Semua area perubahan sudah memenuhi standar. Artinya, pembangunan Zona Integritas tidak hanya sebatas administrasi, tetapi telah diterapkan dalam tata kelola organisasi dan pelayanan publik sehari-hari,” tegas Nano.
Peran Strategis Pelayanan Masyarakat
Pemilihan RSUD Cabangbungin dan DPMPTSP bukan tanpa alasan. Kedua instansi ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan vital warga dan iklim investasi daerah:
- RSUD Cabangbungin: Garda terdepan dalam memberikan fasilitas dan layanan kesehatan dasar yang transparan, profesional, serta akuntabel di wilayah utara Kabupaten Bekasi.
- DPMPTSP Kabupaten Bekasi: Ujung tombak pelayanan perizinan dan kemudahan penanaman modal yang berorientasi pada kepastian hukum serta efisiensi.
Tahapan penilaian di tingkat nasional oleh KemenPAN-RB nantinya akan mencakup evaluasi administrasi, sesi pemaparan, wawancara, hingga verifikasi lapangan secara langsung.
Modal Utama: Opini WTP dan SPIP Level 3
Langkah Pemkab Bekasi dalam mendorong kedua instansi ini dinilai memiliki pijakan yang kokoh. Kabupaten Bekasi saat ini didukung oleh maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berada di Level 3 serta raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diharapkan, keberhasilan RSUD Cabangbungin dan DPMPTSP dalam meraih predikat WBK-WBBM nantinya dapat menjadi role model atau percontohan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.
Redaksi Fokuskita.com akan terus mengawal perkembangan proses seleksi dan evaluasi predikat WBK-WBBM ini secara akurat dan terpercaya.










