Beranda / JAWA TIMUR / Punya Tunggakan Pajak Motor? Jatim Buka Jendela Pemutihan Selama Agustus 2026 — Ini Syarat Lengkapnya

Punya Tunggakan Pajak Motor? Jatim Buka Jendela Pemutihan Selama Agustus 2026 — Ini Syarat Lengkapnya

Surabaya — Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur yang masih menunggak pajak, ada kabar yang layak dicatat di kalender: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku sepanjang 1–31 Agustus 2026 — dan jendela kesempatan ini tidak berlangsung sepanjang tahun.

Program ini berpijak pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, yang menurut Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, sudah resmi ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Alhamdulillah, (program) pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur untuk memberikan jaminan wajib pajak untuk tahun 2026 ini,” ujar Kresna di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Siapa Saja yang Berhak? Bukan untuk Semua Orang

Program pemutihan ini tidak berlaku bagi seluruh wajib pajak secara pukul rata. Bapenda menyasar empat kelompok spesifik:

  1. Kendaraan roda dua
  2. Kendaraan roda tiga
  3. Masyarakat desil kurang mampu , yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  4. pengemudi ojek online dan buruh

Masing-masing kelompok memiliki skema keringanan yang berbeda — dan di dalamnya letak detail penting yang wajib diketahui calon penerima manfaat.

Buruh Dapat Diskon 20%, Tapi Harus Ada Bukti

Untuk kategori buruh, Bapenda memberikan diskon PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 ke belakang. Namun keringanan ini tidak otomatis cair hanya dengan pengakuan sebagai buruh — ada syarat dokumen yang wajib dipenuhi.

“Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang tiba-tiba mengaku sebagai buruh,” tegas Kresna.

Masyarakat Desil Kurang Mampu: Bebas Tunggakan hingga Rp500 Ribu

Sementara itu, masyarakat yang masuk kategori desi kurang mampu mendapat perlakuan lebih longgar: izin penuh tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang, dengan batas nilai maksimal PKB Rp500 ribu .

Target Rp392,92 Miliar dari 162 Ribu Wajib Pajak

Dari sisi penerimaan, Bapenda memasang target yang cukup ambisius: Rp392,92 miliar dari program pemutihan ini, dengan proyeksi sekitar 162 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan kesempatan ini.

Angka ini bukan tanpa dasar. Kresna mengungkap bahwa tingkat pemenuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur saat ini sudah berada di angka 88 persen , berdasarkan data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — menyisakan celah sekitar 12 persen wajib pajak yang masih menunggak.

Sisa 12 Persen Jadi PR: Door to Door dan Operasi Gabungan Terus Jalan

Untuk menekan angka tunggakan yang tersisa, Bapenda tidak hanya mengandalkan program pemutihan semata. Petugas terus melakukan pengumpulan langsung dari rumah ke rumah, dibarengi operasi gabungan yang digelar secara berkelanjutan.

“Kembali lagi kita melakukan door to door, kita insentifkan, dan kita melakukan operasi gabungan terus-menerus dalam hal menaikkan atau mengurangi tunggakan tersebut,” jelas Kresna.

Dengan batas waktu yang jelas hanya sebulan penuh pada Agustus 2026, warga Jawa Timur yang merasa memenuhi salah satu dari empat kategori di atas disarankan segera menyiapkan dokumen persyaratan dan memeriksa status tunggakan kendaraannya sebelum jendela kesempatan ini tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *