Beranda / JAWA TENGAH / Penantian 7 Tahun Berbuah Hasil: Brebes Selatan Selangkah Lagi Jadi Kabupaten Baru

Penantian 7 Tahun Berbuah Hasil: Brebes Selatan Selangkah Lagi Jadi Kabupaten Baru

Semarang — Sebuah mimpi yang sudah dipendam masyarakat Brebes bagian selatan sejak 2018 akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat resmi membawa usulan pemekaran Kabupaten Brebes — lewat pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan — ke tahap pembahasan resmi di DPRD Jawa Tengah.

Kabar ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026), setelah hasil kajian pemerintah provinsi menyatakan seluruh persyaratan awal pembentukan daerah baru telah terpenuhi.

Bukan Usulan Dadakan, Ini Perjuangan 7 Tahun

Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengungkap fakta yang mungkin belum banyak diketahui publik: proses pengajuan CDOB Brebes Selatan sebenarnya sudah bergulir jauh sebelum ramai dibicarakan hari ini.

“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah disahkan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuklah pansus,” ujarnya.

Untuk memulai proses ini, DPRD Jawa Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus), dengan Asrar ditunjuk sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua — sebuah langkah yang menandai bahwa isu ini kini benar-benar bergerak, bukan sekadar wacana yang terus mengambang selama bertahun-tahun.

Alasan Utama: Jarak yang Terlalu Jauh dari Pusat Pemerintahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, yang hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa usulan ini murni lahir dari aspirasi masyarakat Brebes bagian selatan sendiri — dan sudah melalui mekanisme resmi di tingkat kabupaten, termasuk mendapat persetujuan DPRD setempat.

Alasan geografis menjadi pertimbangan yang paling mendasar. Kawasan Brebes Selatan diketahui memiliki jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes — kondisi yang selama ini membuat akses layanan publik terasa berat di sebelah bagi warga di wilayah tersebut.

“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” kata Sumarno.

Jalan Masih Panjang: Ini Baru Tahap Provinsi

Meski terdengar menggembirakan, penting dipahami bahwa proses ini masih jauh dari kata final. Sumarno menegaskan, sebelum usulan bisa dibawa ke pemerintah pusat, harus ada persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Jawa Tengah terlebih dahulu.

“Persyaratan awal sudah terpenuhi, sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti intinya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” jelasnya.

Setelah itu, barulah usulan CDOB Brebes Selatan diserahkan kepada pemerintah pusat, yang akan melakukan tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku — termasuk melibatkan tim independen. Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahap ini.

“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” tambah Sumarno.

Pansus Kejar Waktu, Siap Turun Langsung ke Lapangan

Sumanto menjelaskan, tugas utama Pansus adalah memastikan seluruh syarat pembentukan daerah otonom baru — sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — benar-benar terpenuhi sebelum DPRD memberikan lampu hijau.

Pansus, kata dia, akan bekerja cepat sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk turun langsung melakukan kunjungan lapangan jika diperlukan. Hasil kajian pansus inilah yang nantinya menjadi dasar bagi DPRD dan Gubernur untuk mengambil keputusan bersama, sebelum usulan resmi melangkah ke meja pemerintah pusat.

Bukan Sekadar Peta Baru, Tapi soal Layanan yang Lebih Dekat

Di balik semua tahapan administratif ini, satu pesan yang terus ditekan Sekda Sumarno adalah tujuan besarnya: pemekaran ini bukan proyek gengsi membentuk wilayah administratif baru, melainkan upaya nyata mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang selama bertahun-tahun terasa jauh dari jangkauan.

Dengan rentang kendali pemerintahan yang lebih pendek, warga Brebes Selatan diharapkan bisa merasakan layanan publik yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan benar-benar hadir di tengah kehidupan sehari-hari mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *