Beranda / PANGANDARAN / Heboh Plang “Tanah Milik” Muncul di Pantai Madasari, Bupati Pangandaran Segera Koordinasi dengan BPN

Heboh Plang “Tanah Milik” Muncul di Pantai Madasari, Bupati Pangandaran Segera Koordinasi dengan BPN

FOKUSKITA.COM, PANGANDARAN – Warga dan wisatawan kawasan pesisir Kabupaten Pangandaran dikagetkan dengan kemunculan plang bertuliskan klaim “Tanah Milik” di area objek wisata Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak. Munculnya papan klaim tersebut mendadak viral di media sosial dan memicu polemik terkait status kepemilikan lahan di kawasan sempadan pantai tersebut.

Menanggapi gejolak ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran bergerak cepat. Bupati Pangandaran menegaskan akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengusut tuntas legalitas klaim kepemilikan tanah tersebut.

Usut Legitimasi dan Batas Sempadan Pantai

Langkah cepat diambil Pemkab Pangandaran untuk mencegah timbulnya konflik sosial di tengah masyarakat serta menjaga iklim pariwisata yang tengah bergairah di Pantai Madasari.

“Kami akan berkoordinasi langsung dengan pihak BPN untuk mengecek status kepemilikan lahan tersebut secara detail. Harus dipastikan apakah tanah itu memang memiliki dokumen kepemilikan sah atau justru masuk ke dalam zona sempadan pantai yang dilindungi oleh negara,” ujar Bupati Pangandaran.

Berdasarkan regulasi tata ruang dan tata wilayah, kawasan sempadan pantai umumnya memiliki batasan khusus yang tidak boleh dikuasai secara privat jika berpotensi menutup akses publik atau merusak fungsi ekologis pesisir.

Kawasan Wisata Andalan dan Kekhawatiran Warga

Pantai Madasari selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Pangandaran yang menawarkan panorama alam asri, tebing karang ikonik, serta area berkemah (camping ground) tepi laut.

Keberadaan plang klaim kepemilikan tersebut memicu kekhawatiran dari warga lokal maupun para pelaku usaha jasa wisata:

  • Akses Publik Terancam: Kekhawatiran akan dibatasinya akses bagi wisatawan dan nelayan lokal di area tersebut.
  • Potensi Sengketa: Ketakutan timbulnya tumpang tindih klaim antara warga, pengembang privat, dan aset daerah.
  • Dampak Ekonomi: Ketidakpastian status lahan dikhawatirkan mengganggu geliat usaha kecil dan pengelolaan wisata berbasis masyarakat di Desa Masawah.

Kawal Transparansi Status Lahan

Pihak Pemkab Pangandaran mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Proses penelusuran dokumen pertanahan dan pemetaan ulang batas wilayah akan segera dilakukan bersama BPN serta aparat desa setempat.

Publik kini menanti kepastian hukum atas status lahan di Pantai Madasari agar aset pesisir ini tetap aman, lestari, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat Pangandaran.

Redaksi Fokuskita.com akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan penanganan kasus ini secara akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *