FOKUSKITA.COM – Meski berada dalam satu kawasan Tangerang Raya, aturan mengenai penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang ternyata berbeda.
Perbedaan regulasi tersebut membuat masyarakat sering bertanya mengapa minuman beralkohol hampir mustahil ditemukan di Kota Tangerang, sangat terbatas di Tangerang Selatan, namun relatif lebih mudah ditemukan di sejumlah kawasan Kabupaten Tangerang seperti Gading Serpong, Kelapa Dua hingga PIK 2.
Kota Tangerang: Larangan Total
Kota Tangerang menjadi daerah dengan kebijakan paling tegas di Tangerang Raya.Melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, seluruh peredaran dan penjualan minuman beralkohol dilarang di wilayah Kota Tangerang.Aturan tersebut menjadi dasar Satpol PP melakukan razia rutin terhadap toko, warung maupun tempat usaha yang menjual minuman beralkohol secara ilegal. Pemerintah Kota Tangerang juga secara berkala memusnahkan ribuan botol hasil penindakan.
Kota Tangerang Selatan: Tidak Nol Alkohol, tetapi Sangat Ketat
Berbeda dengan Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak menerapkan perda pelarangan total.Namun, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 mengenai penyelenggaraan perizinan usaha menjadi dasar pengaturan penerbitan izin usaha di bidang perdagangan, termasuk minuman beralkohol. Dalam praktiknya, Tangsel dikenal sangat membatasi penerbitan izin penjualan minuman beralkohol sehingga hanya lokasi tertentu yang dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.Karena itu, banyak masyarakat menyebut kebijakan Tangsel sebagai “semi dilarang”, sebab tidak ada larangan total melalui perda khusus seperti Kota Tangerang, tetapi izin penjualannya sangat terbatas.
Kabupaten Tangerang: Diizinkan Melalui Sistem Perizinan
Kabupaten Tangerang mengambil pendekatan berbeda.Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan, termasuk pengawasan distribusi, pelaporan, labelisasi, serta ketentuan penjualan berdasarkan golongan minuman beralkohol (Golongan A, B, dan C) sesuai regulasi pemerintah pusat.Saat ini, proses perizinan usaha juga terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku secara nasional.
Perbandingan Singkat
Kota Tangerang Larangan total penjualan dan peredaran minuman beralkohol melalui Perda No. 7 Tahun 2005.
Kota Tangerang SelatanTidak melarang total, namun penerbitan izin sangat ketat dan terbatas.
Kabupaten Tangerang Penjualan diperbolehkan dengan izin sesuai Perda No. 9 Tahun 2008 dan Perbup No. 14 Tahun 2016, termasuk pengaturan minol Golongan A, B, dan C.
Perbedaan kebijakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah. Masing-masing pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan sesuai karakteristik wilayahnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.










