KOTA TANGERANG, FokusKita – Warga Kota Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling tanpa harus datang ke Satpas.
Program ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM di sejumlah titik strategis di Kota Tangerang.Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang 2026
Senin :Plaza Shinta Karawaci & Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
Selasa :Pasar Modern Graha Raya Pinang & Plaza Shinta Karawaci
Rabu :Pasar Laris Taman Cibodas & Pos Polisi Pinang
Kamis :Pasar Modern Graha Raya Pinang & McDonald’s Jatake
Jumat :Mall Metropolis Town Square & Pasar Laris Taman Cibodas
Sabtu :Samping Mitra 10 Pasar Baru & Burger King Larangan Ciledug
Jam operasional umumnya 08.00–13.00 WIB, sedangkan pada Jumat dan Sabtu pelayanan biasanya berakhir lebih awal sekitar pukul 11.00 WIB.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Syarat Perpanjangan SIMPemohon perlu menyiapkan:
KTP asli beserta fotokopi.
SIM asli yang masih berlaku.
Hasil pemeriksaan kesehatan.
Hasil tes psikologi.
Membayar PNBP sesuai ketentuan pemerintah.
Tips Sebelum Datang:Datang lebih pagi karena kuota pelayanan setiap hari terbatas.Pastikan seluruh dokumen telah lengkap.Periksa kembali jadwal melalui kanal resmi Satlantas apabila terjadi perubahan lokasi atau jam pelayanan.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat Kota Tangerang dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Pastikan SIM diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu mengurus penerbitan SIM baru.










