Oleh: Tim Redaksi FokusKita.com
Nama pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono kini menjadi sorotan publik setelah dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan yang menawarkan skema investasi berbasis syariah . Latar Belakang Kasus Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuduh pihak pengurus DSI melakukan kecurangan dalam menghimpun dana investasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang diduga dilakukan adalah menawarkan proyek fiktif dan memanipulasi data untuk menarik minat masyarakat menaruh uang di perusahaan tersebut . Kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun, dengan jumlah korban mencapai sekitar 15 ribu orang sejak tahun 2018 hingga 2025 . Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga petinggi DSI sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana. Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal, antara lain tentang penggelapan, UU ITE, serta aturan di sektor keuangan .
Status dan Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada tanggal 2 April 2026 . Keduanya berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, dan diperiksa terkait peran mereka sebagai duta merek (brand ambassador) DSI untuk periode tahun 2022 hingga 2025. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok pada 22 Juli 2026, disebutkan bahwa pasangan ini menerima bayaran sebesar Rp750 juta sebagai imbal jasa menjadi duta merek. Namun, jumlah total yang mereka serahkan kembali ke penyidik mencapai Rp5,25 miliar pada 23 Juli 2026.
Langkah Penyerahan Dana dan Pernyataan Penyerahan dana tersebut dilakukan secara sukarela oleh Dude Harlino. Ia menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk empati dan kepeduliannya terhadap ribuan korban yang dirugikan.
“Secara pribadi ini bagian dari empati kepada para korban. Saya berharap proses ini berjalan baik sesuai aturan, dan semoga korban bisa mendapatkan kembali haknya sepenuhnya,”
ujar Dude usai menyerahkan dana di Bareskrim Polri . Kuasa hukumnya, Haris Azhar, menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut murni inisiatif kliennya dan bukan karena paksaan pihak manapun. Dana yang diserahkan kini telah disita sebagai barang bukti dan menjadi bagian dari pelacakan aset guna pemulihan kerugian para korban .
Poin Penting untuk Diketahui – Keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya diperiksa sebagai saksi terkait kerja sama promosi yang pernah dijalani.- Seluruh honor yang diterima selama menjabat sebagai duta merek telah dikembalikan secara sukarela.- Kasus ini masih berjalan di persidangan, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan .
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih sarana investasi, memastikan lembaga yang dipilih sudah berizin resmi dan terdaftar di otoritas berwenang, serta memahami risiko yang ada sebelum menanamkan dana.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan kasus hingga 28 Juli 2026. Informasi dapat berubah seiring berjalannya proses hukum.










