Beranda / TANGERANG / Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Pengungkapan Kasus Sita Barang Bukti Bernilai Puluhan Miliar

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Pengungkapan Kasus Sita Barang Bukti Bernilai Puluhan Miliar

FOKUSKITA.COM – Penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadi perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyita perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga karena besarnya barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dalam operasi yang masih terus dikembangkan, Bareskrim turut mengamankan sejumlah anggota kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 18 orang tersangka. Barang bukti yang disita pun terbilang cukup besar, meliputi:

-30.906 butir obat daftar G

-144,05 gram sabu

-7.978,65 gram ganja

-204 butir ekstasi

Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 21 kilogram bahan baku bibit narkotika sintetis yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp21 miliar.

Temuan tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil digagalkan aparat.Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat yang selama ini bertugas memberantas kejahatan narkotika. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang ketat di tubuh institusi penegak hukum agar integritas tetap terjaga.

Di sisi lain, langkah Bareskrim memproses dugaan keterlibatan anggotanya sendiri dinilai sebagai bentuk komitmen bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Masyarakat pun berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap.Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Sementara itu, seluruh pihak yang diamankan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika tidak hanya menyasar pelaku di luar institusi, tetapi juga harus menjangkau siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *