Beranda / NASIONAL / “Kabar Gembira Seller! Shopee Resmi Hentikan Potongan PPh 22 Mulai Hari Ini”

“Kabar Gembira Seller! Shopee Resmi Hentikan Potongan PPh 22 Mulai Hari Ini”

JAKARTA — Platform e-commerce Shopee secara resmi menghentikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhitung mulai Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Langkah ini diambil menindaklanjuti pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai penundaan pemungutan pajak tertentu tertanggal 5 Agustus 2026.

Penyesuaian ini berdampak langsung pada seluruh transaksi Penjual (Merchant) di platform Shopee yang sebelumnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 22.

Poin-Poin Penting Penghentian Pemungutan PPh Pasal 22

  • Dasar Hukum: Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tertanggal 5 Agustus 2026 terkait penundaan pemungutan pajak.
  • Waktu Efektif: Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 00.00 WIB.
  • Pihak Terdampak: Seluruh penjual (seller/merchant) di ekosistem Shopee yang masuk dalam kriteria pemungutan PPh Pasal 22.
  • Skema Transaksi: Transaksi yang selesai atau diproses mulai 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB tidak lagi dipotong PPh Pasal 22 secara otomatis oleh sistem Shopee.

Dampak bagi Penjual (Merchant) Shopee

  1. Arus Kas (Cash Flow) Meningkatkan: Pendapatan bersih dari setiap transaksi yang diselesaikan mulai 6 Agustus 2026 akan diterima utuh tanpa potongan PPh Pasal 22 dari pihak platform.
  2. Penyesuaian Laporan Keuangan: Penjual diimbau untuk memeriksa kembali rincian penghasilan (settlement report) di Shopee Seller Centre guna memastikan pencatatan keuangan toko sesuai dengan aturan terbaru.
  3. Pemberitahuan Sistem: Pihak Shopee akan memperbarui tampilan rincian transaksi dan faktur pajak di aplikasi/dashboard penjual secara berkala seiring berjalannya penyesuaian teknis ini.

Langkah Selanjutnya untuk Penjual

  • Pantau Pengumuman Resmi: Penjual disarankan terus memantau pembaruan informasi melalui Pusat Edukasi Penjual (Seller Centre) Shopee dan saluran resmi DJP terkait kelanjutan kebijakan penundaan ini.
  • Konsultasi Perpajakan: Mekanisme pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Penjual dapat berkonsultasi dengan AR (Account Representative) di KPP terdaftar mengenai kewajiban perpajakan mandiri pasca-penundaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *