Beranda / PEMERINTAHAN / Investigasi Birokrasi : Karut-Marut UKOM JFPP 2026: Ratusan ASN Fungsional Perizinan Se-Indonesia Kecewa Berat terhadap Kemendagri

Investigasi Birokrasi : Karut-Marut UKOM JFPP 2026: Ratusan ASN Fungsional Perizinan Se-Indonesia Kecewa Berat terhadap Kemendagri

Kuota Mendadak Penuh dan Link Pendaftaran Sesi 3 Bermasalah, Karier Pejabat Perizinan Terancam Terhambat Setelah 3–4 Tahun Menanti

JAKARTA — Gelombang kekecewaan dan keresahan meluas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Penata Perizinan (JFPP) dari berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi (UKOM) JFPP Tahun 2026 dinilai amatir, tidak transparan, serta menghambat pengembangan karier para pejabat fungsional perizinan yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 800.1.3.3/4512/SJ tertanggal 8 Juni 2026, Kemendagri merancang pelaksanaan UKOM JFPP Tahun 2026 dalam 3 (tiga) periode pendaftaran/pengusulan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kekacauan fatal pada pelaksanaan Periode III yang dijadwalkan pada minggu pertama bulan Agustus 2026.

Link Pendaftaran “Ghaib” dan Dalih Kuota Penuh

Sesuai dengan lampiran edaran resmi Kemendagri, jadwal pengiriman dokumen usulan untuk Periode III seharusnya dibuka hingga minggu pertama Agustus 2026. Namun, sejak tanggal 1 hingga 3 Agustus 2026, formulir pendaftaran digital melalui tautan resmi ([https://bit.ly/FormatUsulanUkomJFPP1-2026](https://bit.ly/FormatUsulanUkomJFPP1-2026)) tidak dapat diakses atau sama sekali tidak dibuka.

Kekecewaan puncak terjadi pada Senin siang, 3 Agustus 2026. Tautan pendaftaran sempat dibuka secara mendadak, namun hanya berlangsung dalam kurun waktu sangat singkat — beberapa menit saja — sebelum akhirnya ditutup kembali. Alasan yang dilontarkan pihak penyelenggara maupun narahubung adalah “kuota telah penuh”. Hal ini memicu kegundahan massal di kalangan ratusan ASN perizinan di seluruh pelosok Tanah Air.

“Kami sudah menyiapkan berkas lengkap sejak jauh-jauh hari dan menunggu momen ini. Namun, saat mau mendaftar dari tanggal 1 sampai 3 Agustus link ditutup. Begitu buka Senin siang tadi, cuma sebentar saja langsung ditutup lagi dengan alasan kuota penuh. Ini sungguh tidak masuk akal! Bagaimana mungkin kuota sistem nasional bisa habis dalam hitungan menit tanpa ada pengumuman transparan?” keluh seorang pejabat fungsional perizinan daerah.

3–4 Tahun Menanti Dukungan, Kemendagri Dinilai Lalai Mengantisipasi

Kekecewaan para ASN perizinan bukan tanpa alasan mendasar. Jabatan Fungsional Penata Perizinan (JFPP) merupakan jabatan fungsional yang dibina oleh Kemendagri. Sejak pembentukannya 3 hingga 4 tahun lalu, ini adalah kali pertama Kemendagri baru kembali menyelenggarakan uji kompetensi secara terbuka bagi para pegawai penata perizinan.

Para pejabat fungsional menilai panitia penyelenggara dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan bersama BPSDM Kemendagri gagal total dalam melakukan pemetaan (mapping) dan antisipasi beban pemohon. Mengingat moratorium/penundaan UKOM yang sudah berlangsung selama 3–4 tahun, akumulasi usulan ASN yang membutuhkan UKOM untuk perpindahan jabatan, promosi, maupun kenaikan jenjang sangat melimpah.

Tinjauan Hukum: Hak Pengembangan Karier ASN Terkebiri

Tindakan pembatasan pendaftaran tanpa transparansi dan kegagalan sistem panitia Kemendagri dianggap bertentangan dengan sejumlah regulasi kepegawaian di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:
    • Pasal 19 & Pasal 49 mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi dan jalur karier secara transparan, adil, dan akuntabel.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS:
    • Mengatur bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Penundaan UKOM yang menghambat Kenaikan Jenjang Jabatan (KJJ) secara langsung menahan hak Kenaikan Pangkat PNS.
  3. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional:
    • Menyatakan bahwa Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang memerlukan kelulusan Uji Kompetensi. Tanpa sertifikat UKOM, ASN fungsional yang Angka Kreditnya sudah mencukupi terancam stagnan dan dirugikan secara profesional serta finansial.
  4. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):
    • Pengelolaan pendaftaran yang berubah-ubah dan tidak pasti melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Profesionalitas.

Jadwal Resmi UKOM JFPP 2026 (Surat Edaran Kemendagri No. 800.1.3.3/4512/SJ)

NoPeriode UKOMBatas Akhir Pengiriman Dokumen UsulanWaktu Pelaksanaan
1Periode IMinggu ke-3 Juni 2026Minggu ke-4 Juni 2026
2Periode IIMinggu ke-1 Juli 2026Minggu ke-3 Juli 2026
3Periode IIIMinggu ke-1 Agustus 2026Minggu ke-3 Agustus 2026

Tuntutan Ratusan ASN Fungsional Perizinan Se-Indonesia

Menyikapi kekacauan ini, forum komunikasi ASN Penata Perizinan dari berbagai daerah mendesak Menteri Dalam Negeri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk segera mengambil langkah tegas:

  1. Membuka Kembali Pendaftaran Sesi III: Memberikan kesempatan penuh kepada seluruh usulan ASN yang telah direkomendasikan oleh BKPSDM/Biro SDM masing-masing instansi tanpa pembatasan kuota yang tidak rasional.
  2. Penambahan Gelombang/Sesi Khusus (Periode IV): Jika kapasitas uji tulis CAT dan wawancara BPSDM terbatas, Kemendagri wajib menambah periode uji kompetensi susulan sebagai bentuk tanggung jawab atas vakumnya UKOM selama 3–4 tahun.
  3. Evaluasi Panitia Penyelenggara: Melakukan evaluasi internal terhadap Panitia Uji Kompetensi Ditjen Bina Adwil dan BPSDM Kemendagri yang dinilai lalai mengantisipasi lonjakan pendaftar[cite: 1].

Hingga berita ini diturunkan, ratusan ASN fungsional perizinan masih terus memperjuangkan haknya melalui forum-forum komunikasi kepegawaian dan berharap Kementerian Dalam Negeri segera memberikan solusi konkret demi menjunjung asas keadilan dan profesionalisme birokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *