Hot News · Jumat, 18 September 2026
Media Berita Terpercaya
BERITA

“Kabar Gembira Seller! Shopee Resmi Hentikan Potongan PPh 22 Mulai Hari Ini”

“Kabar Gembira Seller! Shopee Resmi Hentikan Potongan PPh 22 Mulai Hari Ini”

JAKARTA — Platform e-commerce Shopee secara resmi menghentikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhitung mulai Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Langkah ini diambil menindaklanjuti pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai penundaan pemungutan pajak tertentu tertanggal 5 Agustus 2026.

Penyesuaian ini berdampak langsung pada seluruh transaksi Penjual (Merchant) di platform Shopee yang sebelumnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 22.

Poin-Poin Penting Penghentian Pemungutan PPh Pasal 22

  • Dasar Hukum: Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tertanggal 5 Agustus 2026 terkait penundaan pemungutan pajak.
  • Waktu Efektif: Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 00.00 WIB.
  • Pihak Terdampak: Seluruh penjual (seller/merchant) di ekosistem Shopee yang masuk dalam kriteria pemungutan PPh Pasal 22.
  • Skema Transaksi: Transaksi yang selesai atau diproses mulai 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB tidak lagi dipotong PPh Pasal 22 secara otomatis oleh sistem Shopee.

Dampak bagi Penjual (Merchant) Shopee

  1. Arus Kas (Cash Flow) Meningkatkan: Pendapatan bersih dari setiap transaksi yang diselesaikan mulai 6 Agustus 2026 akan diterima utuh tanpa potongan PPh Pasal 22 dari pihak platform.
  2. Penyesuaian Laporan Keuangan: Penjual diimbau untuk memeriksa kembali rincian penghasilan (settlement report) di Shopee Seller Centre guna memastikan pencatatan keuangan toko sesuai dengan aturan terbaru.
  3. Pemberitahuan Sistem: Pihak Shopee akan memperbarui tampilan rincian transaksi dan faktur pajak di aplikasi/dashboard penjual secara berkala seiring berjalannya penyesuaian teknis ini.

Langkah Selanjutnya untuk Penjual

  • Pantau Pengumuman Resmi: Penjual disarankan terus memantau pembaruan informasi melalui Pusat Edukasi Penjual (Seller Centre) Shopee dan saluran resmi DJP terkait kelanjutan kebijakan penundaan ini.
  • Konsultasi Perpajakan: Mekanisme pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Penjual dapat berkonsultasi dengan AR (Account Representative) di KPP terdaftar mengenai kewajiban perpajakan mandiri pasca-penundaan ini.

Komentar

0 komentar

Tulis Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui moderasi jika pengaturan situs mengharuskannya.


Home

Cari

Mode