Data Berkas Ratusan ASN Perizinan Se-Indonesia Terkunci Akibat Indikasi Pelanggaran Sistem, Diduga Ada Praktek Manipulasi Kuota Pendaftaran
JAKARTA, FOKUSKITA.COM — Skandal penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perizinan (UKOM JFPP) Tahun 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasuki babak baru yang kian memanas. Tautan formulir pendaftaran resmi yang disebarkan panitia melalui Google Form mendadak DIBANNED / DITANGGUHKAN oleh pihak Google karena terdeteksi melanggar Ketentuan Layanan (Terms of Service), diduga kuat akibat laporan massal (flagging) terkait indikasi mencurigakan dan pelanggaran privasi data.
Sanksi pemblokiran langsung dari raksasa teknologi Google ini berdampak sangat fatal. Seluruh dokumen dan data usulan ASN dari berbagai kementerian, lembaga, provinsi, hingga kabupaten/kota yang sempat diunggah pada periode 1 hingga 3 Agustus 2026 kini terkunci total dan tidak dapat diakses, baik oleh panitia Kemendagri maupun oleh peserta. Kondisi ini membuat proses pendaftaran UKOM nasional tersebut dipastikan cacat hukum, tidak valid, dan berpotensi besar harus diulang secara menyeluruh dari awal.
Kronologi Tautan Dibanned & Kejanggalan Pendaftaran Sesi 3
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 800.1.3.3/4512/SJ tanggal 8 Juni 2026 , pendaftaran Periode III dijadwalkan pada minggu pertama bulan Agustus 2026 melalui tautan https://bit.ly/FormatUsulanUkomJFPP1-2026. Namun, sejak tanggal 1 hingga 3 Agustus 2026 pagi, tautan tersebut menampilkan pemberitahuan bahwa formulir ditutup atau tidak menerima jawaban.
Kejanggalan berlanjut pada Senin siang, 3 Agustus 2026. Formulir sempat dibuka secara mendadak selama beberapa menit saja, sebelum akhirnya kembali dikunci rapat dengan pesan otomatis bahwa kuota telah penuh. Rekayasa pembatasan kuota yang serba tertutup ini memicu amarah dan kecurigaan ratusan ASN di berbagai daerah yang telah menyiapkan berkas berbulan-bulan.
💥 TEMUAN KHUSUS INVESTIGASI:
Pada Senin malam (3/8), formulir Google Form resmi Kemendagri resmi diblokir oleh Google dengan keterangan:
“Formulir ini telah ditangguhkan karena melanggar Persyaratan Layanan Google.” >
Pemblokiran ini terjadi akibat tingginya tingkat laporan pengguna terkait kegagalan sistem, dugaan penipuan kuota digital, serta pengelolaan data kepegawaian sensitif pemerintah melalui platform gratisan yang tidak memenuhi standar keamanan siber nasional.
Dugaan Manipulasi Kuota dan Bobroknya Tata Kelola Panitia
Ratusan pejabat fungsional perizinan menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian teknis biasa, melainkan bentuk manipulasi proses seleksi dan ketidakmampuan serius panitia penyelenggara dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan bersama BPSDM Kemendagri.
Sebagaimana diketahui, UKOM JFPP ini baru kembali dilaksanakan setelah menanti selama 3 hingga 4 tahun sejak pembentukan jabatan fungsional tersebut. Masa vakum yang panjang menciptakan antrean (bottleneck) ribuan pejabat fungsional perizinan yang membutuhkan UKOM untuk syarat kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. Menggunakan platform Google Form gratisan untuk proses seleksi kepegawaian berskala nasional dianggap sebagai bukti konkret ketidakprofesionalan panitia.
“Bagaimana mungkin instansi sekelas Kementerian Dalam Negeri mengelola uji kompetensi nasional yang menentukan nasib karier ribuan PNS hanya dengan Google Form gratisan sampai akhirnya dibanned Google? Sekarang data kami terkunci, kuota diklaim habis dalam 5 menit, dan kami tidak mendapat kepastian. Ini jelas ada indikasi permainan dan manipulasi kuota!” tegas perwakilan Koalisi ASN Perizinan Se-Indonesia.
Ancaman Kelumpuhan Karier ASN dan Landasan Hukum Pelanggaran
Kegagalan sistem pendaftaran dan potensi pembatalan UKOM Periode III ini berimplikasi langsung pada terhentinya Kenaikan Jenjang Jabatan (KJJ) dan Kenaikan Pangkat para pejabat fungsional perizinan pada periode Oktober 2026 dan April 2027 mendatang. Tindakan panitia Kemendagri dinilai melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 19 & 49): Menjamin hak setiap ASN atas pengembangan kompetensi dan karier yang adil, transparan, serta akuntabel tanpa diskriminasi atau hambatan sistemik.
- PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS: Mengatur hak Kenaikan Jenjang Jabatan berbasis kompetensi. Pembatalan/penundaan akibat kelalaian panitia secara langsung merugikan hak keperdataan dan finansial PNS.
- Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit & Jenjang JF: Menetapkan kelulusan UKOM sebagai syarat mutlak kenaikan jenjang. Cacatnya administrasi Kemendagri menyandera akumulasi Angka Kredit ASN.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AUPB): Pengelolaan pendaftaran yang tidak cermat, melanggar standar keamanan data, dan memicu ketidakpastian hukum melanggar Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Profesionalitas.
Tuntutan Tegas ASN Perizinan: Pendaftaran Wajib Diulang Secara Transparan
Atas skandal dibanned-nya formulir pendaftaran dan terkuncinya data peserta, para ASN fungsional perizinan mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan darurat:
- Membatalkan Seluruh Hasil Pendaftaran Sesi III yang Cacat Sistem: Karena data pada Google Form terblokir dan tidak dapat diakses, pendaftaran harus dinyatakan batal demi hukum.
- Membuka Pendaftaran Ulang Nasional via Portal Resmi Kemendagri: Menyelenggarakan ulang pendaftaran dengan sistem aplikasi terintegrasi yang aman, transparan, dan tanpa pembatasan kuota yang membatasi hak ASN.
- Menambah Kuota dan Gelombang UKOM Susulan (Periode IV): Mengakomodasi seluruh pemohon yang telah tertahan selama 3–4 tahun akibat kekosongan jadwal UKOM sebelumnya.
- Usut Tuntas dan Beri Sanksi Panitia Penyelenggara: Memeriksa dan menindak panitia dari Ditjen Bina Adwil dan BPSDM Kemendagri atas dugaan kelalaian fatal dan rekayasa seleksi.










