Rompi Pink Hilang, Pertanyaan Publik Muncul
FOKUSKITA.COM – Mantan Penahanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memantik perbincangan publik. Namun kali ini, perhatian masyarakat semata-mata bukan diperingati pada perkara hukum yang menjeratnya.
Sorotan justru muncul dari sesuatu yang terlihat sederhana: Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tanpa borgol di tangan.
Bagi sebagian orang, mungkin ini hanyalah persoalan atribut. Tetapi bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menyaksikan proses tersingkir dari para tersangka korupsi melalui layar televisi maupun media sosial, pemandangan tersebut terasa berbeda.
Perbedaan inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan.
Apakah prosedurnya memang berbeda? Atau sekedar situasi yang kebetulan terjadi?
Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan bahwa rompi tahanan tidak dikenakan karena proses administrasi berlangsung hingga malam hari dan tersangka harus segera dibawa ke rumah tahanan. Sementara penggunaan borgol disebut menyesuaikan standar pengamanan terhadap masing-masing tahanan.
Penjelasan itu tentu menjadi bagian penting dalam kronologi peristiwa.
Namun, persoalannya sebenarnya bukan lagi soal rompi atau borgol.
Simbol yang Membentuk Kepercayaan
Dalam penegakan hukum, simbol sering kali memiliki kekuatan yang lebih besar dari yang kita bayangkan.
Rompi tahanan bukanlah alat pembuktian hukum.
Jadi pula borgol bukan penentu seseorang bersalah.
Tetapi selama bertahun-tahun, kedua atribut itu telah menjadi simbol bahwa siapa pun yang berstatus tersangka diperlakukan dengan prosedur yang sama di depan hukum.
Ketika simbol tersebut tidak muncul dalam satu kasus yang menyita perhatian publik, ruang tafsir pun terbuka.
Bukan karena masyarakat ingin melihat seseorang dipermalukan, melainkan karena masyarakat ingin memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan secara konsisten.
Keadilan Tidak Cukup Hanya Dilaksanakan
Dalam negara demokrasi, penegakan hukum memiliki dua dimensi sekaligus.
Dimensi pertama adalah proses hukum itu sendiri.
Dimensi kedua adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses tersebut.
Seseorang tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum juga menuntut menjaga persepsi bahwa prosedur yang berlaku diterapkan secara sama kepada setiap orang, tanpa melihat jabatan, kedekatan, maupun posisi yang pernah dimiliki.
Oleh karena itu, konsistensi prosedur menjadi bagian penting dalam membangun legitimasi lembaga penegak hukum.
Publik Semakin Kritik
Masyarakat hari ini tidak hanya mengikuti hasil akhir sebuah perkara.
Masyarakat juga memperhatikan setiap proses prosesnya.
Mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penentuan tersangka, terpilih, hingga proses perdamaian.
Setiap perbedaan prosedur akan dengan mudah dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya.
Era media sosial membuat masyarakat memiliki arsip kolektif yang kuat. Video yang dikecualikan dari pejabat, pengusaha, hingga kepala daerah bertahun-tahun yang lalu masih dapat diakses dan dibandingkan dalam hitungan detik.
Itulah cerminan, transparansi dan konsistensi kini menjadi kebutuhan, bukan sekadar pelengkap.
Menjaga Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, polemik ini bukan tentang rompi merah muda ataupun borgol.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Ketika prosedur terlihat berbeda, masyarakat akan bertanya.
Dan ketika pertanyaan itu tidak dijawab secara terbuka, ruang lingkup akan semakin besar.
Dalam negara hukum, setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil. Namun yang tidak kalah pentingnya, masyarakat juga berhak melihat bahwa keadilan tersebut dijalankan secara konsisten.
Sebab kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun oleh vonis hakim, melainkan juga oleh setiap langkah kecil dalam proses penegakan hukum. Simbol boleh jadi bukan inti dari hukum, tetapi dalam ruang publik, simbol sering kali menjadi cermin bagaimana hukum dipersepsikan bekerja.










