TANGERANG — Upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat mendapat sambutan positif dari warga Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk.
Sedikitnya lebih dari 60 warga dan pelaku usaha mengikuti kegiatan penyuluhan dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis yang digelar di Kantor Desa Tegal Kunir Lor, Selasa, 15 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor.
Sejak kegiatan dimulai, warga terlihat antusias mengikuti penyuluhan mengenai pentingnya legalitas usaha. Peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran NIB.
Bagi warga yang telah memenuhi persyaratan dan melengkapi data yang dibutuhkan, proses pembuatan NIB dapat dilakukan hingga NIB terbit.
Suasana pelayanan pun berlangsung cukup ramai. Pelaku usaha dari berbagai bidang datang memanfaatkan kesempatan tersebut, terutama mereka yang selama ini belum memiliki legalitas usaha.
DPMPTSP Hadir Langsung ke Tengah Masyarakat
Ketua Tim DPMPTSP Kabupaten Tangerang, H. Galih, mengatakan pelayanan yang dilakukan langsung di desa merupakan salah satu cara untuk memberikan pemahaman sekaligus mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait perizinan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus legalitas usaha.
“Kami ingin pelayanan perizinan semakin dekat dengan masyarakat. Karena itu kami hadir langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan sekaligus pendampingan. Masyarakat kami bantu memahami prosesnya sehingga pengurusan NIB bisa dilakukan dengan benar dan mudah,” ujar H. Galih.
Ia mengapresiasi tingginya antusiasme warga Tegal Kunir Lor.
“Hari ini antusiasmenya sangat luar biasa. Lebih dari 60 masyarakat mengikuti kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kesadaran yang semakin baik terhadap pentingnya legalitas usaha,” katanya.
H. Galih juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar mengejar jumlah NIB yang diterbitkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses perizinan yang benar.
“Yang paling penting adalah masyarakat memahami bahwa legalitas usaha itu penting. Kami ingin masyarakat mengurusnya melalui proses yang resmi, transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP: Jangan Sampai Legalitas Menjadi Hambatan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pelaku usaha mikro merupakan bagian penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sehingga perlu mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan pemerintah.
“Kami terus mendorong agar pelayanan perizinan dapat semakin mudah dijangkau masyarakat. Jangan sampai persoalan informasi dan pemahaman mengenai proses perizinan menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Ia menilai kegiatan penyuluhan dan pendampingan di tingkat desa memiliki manfaat besar karena petugas dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kolaborasi pemerintah daerah dengan pemerintah desa sangat penting agar pelayanan dapat benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat yang telah memiliki NIB dapat terus mengembangkan usahanya dan memanfaatkan legalitas tersebut sebagai bagian dari proses penguatan usaha.
Kades Tegal Kunir Lor: Warga Sangat Terbantu
Kepala Desa Tegal Kunir Lor menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan bersama DPMPTSP Kabupaten Tangerang tersebut.
Menurutnya, kehadiran tim DPMPTSP secara langsung di kantor desa memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus legalitas usaha.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang sudah hadir langsung di Desa Tegal Kunir Lor. Masyarakat sangat terbantu karena mendapatkan informasi dan pendampingan langsung,” ujar Kepala Desa Tegal Kunir Lor.
Tingginya jumlah peserta, kata dia, menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan perizinan cukup besar.
“Antusiasme warga sangat luar biasa. Lebih dari 60 orang mengikuti kegiatan ini. Mudah-mudahan setelah mendapatkan NIB, usaha masyarakat semakin berkembang dan lebih tertib secara administrasi,” katanya.
Pemerintah desa, lanjutnya, akan terus mendukung program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Warga: Ternyata Urus NIB Tidak Sulit
Bagi sebagian warga, kegiatan tersebut menjadi pengalaman pertama mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB.
Salah seorang warga, Siti, mengaku sebelumnya belum memahami bagaimana cara mengurus NIB.
“Sebelumnya saya belum punya NIB karena tidak tahu prosesnya. Setelah ada kegiatan ini, kami dibantu dan diarahkan langsung. Alhamdulillah bisa selesai dan NIB langsung jadi,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Andi, pelaku usaha yang ikut dalam kegiatan tersebut.
“Sangat membantu. Kami yang usaha kecil kadang bingung kalau harus mengurus sendiri. Di sini dijelaskan dari awal dan dibantu sampai prosesnya selesai. Jadi lebih mudah,” katanya.
Sementara Rina, warga lainnya, mengaku senang karena mendapatkan legalitas usaha tanpa harus mengeluarkan biaya dalam kegiatan tersebut.
“Saya sangat terbantu. Ternyata membuat NIB tidak sesulit yang saya bayangkan. Di sini ada petugas yang membimbing langsung, jadi kami tinggal menyiapkan data yang diperlukan,” ujarnya.
Pelayanan Dekat, Masyarakat Lebih Mudah
Kegiatan di Desa Tegal Kunir Lor tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi pelayanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya memberikan penyuluhan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang juga memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran NIB.
Antusiasme lebih dari 60 peserta memperlihatkan tingginya minat pelaku usaha untuk memiliki legalitas.
Bagi masyarakat, kegiatan seperti ini memberikan keuntungan karena informasi mengenai perizinan dapat diperoleh langsung dari petugas, sementara proses administrasi dapat dilakukan dengan pendampingan.
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki NIB, diharapkan usaha mikro di Desa Tegal Kunir Lor dapat tumbuh lebih tertib dan memiliki dasar legalitas yang lebih kuat.
Kolaborasi antara DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor juga diharapkan tidak berhenti pada kegiatan kali ini, tetapi dapat terus dilanjutkan melalui berbagai bentuk pelayanan dan pendampingan yang dibutuhkan masyarakat.
Dari kantor desa, legalitas usaha kini semakin dekat. Puluhan warga Tegal Kunir Lor memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan usaha mereka tidak hanya berjalan, tetapi juga memiliki legalitas.









