JAKARTA — Babak baru drama hukum di level tertinggi aparat penegak hukum Indonesia kembali memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan ketegasan terkait simpang siur status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Setelah sempat disebut hanya berstatus sebagai saksi pada Rabu siang, Kejagung pada Rabu malam (15/7/2026) meralat dan menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tetap menyandang status sebagai TERSANGKA.
Langkah tegas ini diambil setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru menyusul pelimpahan penanganan perkara raksasa dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sempat “Diselamatkan” Jadi Saksi, Kejagung Akhirnya Meluruskan
Sebelumnya, publik sempat dibuat geger ketika Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pada Rabu siang bahwa Febrie baru berstatus sebagai saksi karena penyidik masih mempelajari berkas dari Polri.
Namun, lewat siaran pers resmi yang dirilis pada Rabu malam, Kejagung langsung meluruskan status hukum tersebut demi asas transparansi dan kepastian hukum.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026) malam.
Dengan terbitnya ketiga sprindik ini, seluruh kewenangan pro-justicia (tindakan hukum resmi seperti penahanan, penyitaan, dan pencekalan) kini sepenuhnya beralih dari Kortas Tipikor Polri ke tangan penyidik Kejagung.
Daftar 3 Kasus Kakap yang Menjerat Febrie Adriansyah
Status tersangka Febrie Adriansyah tidak main-main. Ia diduga terlibat dalam pusaran tiga mega korupsi yang sebelumnya diusut oleh Polri. Kejagung telah merinci tiga Sprindik baru yang diterbitkan khusus untuk mengusut keterlibatan eks Jampidsus ini:
- Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang sempat memicu pemadaman massal (blackout).
- Sprindik Nomor 45: Pengembangan baru terkait perkara korupsi raksasa di PT ASABRI.
Kejagung Bentuk “Tim Sembilan” Mantan Penyidik KPK
Menyadari sensitivitas kasus yang menyeret mantan petinggi internalnya sendiri, Kejagung mengambil langkah tidak biasa. Mereka membentuk Tim Penyidik Khusus beranggotakan 9 orang.
Menariknya, mayoritas dari sembilan anggota tim khusus ini adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal memiliki integritas dan rekam jejak tanpa kompromi. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) di internal Kejaksaan.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III DPR RI juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan ini dengan ketat,” tambah Anang.
KPK Siap Ambil Alih Jika Ada Kejanggalan
Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari KPK. Juru Bicara KPK menyambut baik pembentukan tim penyidik khusus oleh Kejagung dan menyebutnya sebagai “progres positif”. Namun, publik mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
Sesuai Undang-Undang, KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih (supervisi dan koordinasi) penanganan kasus korupsi di instansi lain jika ditemukan indikasi:
- Penanganan perkara yang berlarut-larut.
- Adanya upaya melindungi pelaku (konflik kepentingan).
- Hambatan dari internal lembaga yang bersangkutan.
Sorotan Publik: Misteri Rumah Sentul yang Tak Ada di LHKPN
Di media sosial, netizen mulai ramai menyoroti kekayaan Febrie Adriansyah. Salah satu yang paling viral adalah keberadaan aset rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga kuat tidak tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) miliknya.
Kejagung sendiri menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap seluruh aset tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ketiga proyek bermasalah tersebut.
Apakah kasus “Jaksa makan Jaksa” ini akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, ataukah berakhir antiklimaks? Publik kini menaruh perhatian penuh pada kredibilitas Tim Khusus bentukan Kejagung dan pengawasan ketat dari KPK.
(Yuk, kawal terus kasus ini! Bagaimana pendapatmu tentang langkah Kejagung membentuk Tim Khusus ini? Tulis di kolom komentar!)









