Beranda / NASIONAL / Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Misterius Pasca Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Angkat Bicara

Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Misterius Pasca Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Angkat Bicara

JAKARTA – Teka-teki mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, masih menjadi tanda tanya besar publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengakui hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan pasti Febrie Adriansyah.

Belum Diketahui Lokasi Keberadaan

Dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Rudi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung belum memantau posisi terkini Febrie, baik di rumah dinas maupun lokasi lainnya setelah sang pejabat mengajukan pengunduran diri.

“Saya belum tahu, karena kita saat ini masih fokus pada proses administrasi perkara,” ujar Rudi saat ditanya awak media mengenai keberadaan Febrie.

Meski status hukumnya telah naik menjadi tersangka, Rudi mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan. Pihak Kejaksaan kini sedang menunggu pelimpahan administrasi perkara secara formal dari Kortas Tipidkor Polri untuk segera dipelajari lebih lanjut.

Menunggu Keppres Pengunduran Diri

Proses hukum Febrie juga beririsan dengan status administratifnya sebagai pejabat negara. Rudi menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

“Secara formil, kita menunggu Keppres resmi dari Presiden. Apakah pengunduran dirinya disetujui atau bagaimana, itu kewenangan pusat. Kita juga sedang mengkaji apakah pengunduran diri ini hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus melepaskan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambah Rudi.

Tiga Kasus Besar yang Menjerat

Penetapan tersangka Febrie Adriansyah bukan tanpa alasan. Ia diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi besar yang kini tengah diusut oleh Polri, di antaranya:

  1. Dugaan Korupsi Batu Bara: Terkait operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
  2. Kasus PT Asabri: Dugaan penyimpangan pengelolaan dana investasi.
  3. Kasus PT Krakatau Steel: Dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Selain korupsi, Febrie juga dilaporkan menghadapi sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangkaian kasus tersebut. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan ekspose perkara bersama Kortas Tipidkor setelah seluruh berkas, alat bukti, dan unsur materiil perkara selesai dipelajari.

Kolaborasi Kejagung dan Polri

Rudi Margono, yang ditunjuk oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan.

“Kami akan buka alat buktinya, barang buktinya, dan kita kaji bersama Kortas Tipidkor. Proses pemeriksaan baru akan dimulai setelah pelimpahan administrasi ini tuntas,” tutupnya.

Kasus ini menarik perhatian publik secara luas, terutama setelah adanya desakan dari berbagai fraksi di DPR RI agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas, bahkan mencuat suara publik yang menuntut hukuman maksimal bagi aparat yang terbukti melakukan pengkhianatan terhadap institusi.

Catatan: Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait status penahanan mantan petinggi Kejagung ini. Kasus ini menjadi sorotan tajam sebagai ujian integritas institusi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *