Beranda / KOTA TANGERANG / Kota Tangerang Tegas: Mengemis di Jalan Dilarang, Warga Diimbau Berhenti Beri “Uang Jalanan”

Kota Tangerang Tegas: Mengemis di Jalan Dilarang, Warga Diimbau Berhenti Beri “Uang Jalanan”

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan ketertiban umum dengan melarang keras aktivitas mengemis di jalan raya dan persimpangan lampu merah. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk penertiban, melainkan sebagai upaya perlindungan bagi pengemis itu sendiri dan kenyamanan para pengguna jalan.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menyatakan bahwa dasar hukum aturan ini sangat kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Pendekatan “Humanis namun Tegas”

Mulyani menjelaskan bahwa setiap kali tim patroli gabungan Satpol PP dan Dinas Sosial menjaring pengemis atau anak jalanan, prosedur yang dilakukan tidak bersifat represif, melainkan pembinaan.

“Penjangkauan yang kami lakukan sangat humanis. Mereka yang terjaring akan didata, diberikan pembinaan awal, dan kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk program rehabilitasi dan pemberdayaan. Kami ingin mereka memiliki keterampilan hidup yang lebih layak daripada harus menggantungkan nasib di jalanan,” ujar Mulyani, Jumat (10/07/26).

Mengapa Harus Berhenti Memberi di Jalan?

Satu fakta penting yang sering luput dari perhatian masyarakat adalah bahwa kebiasaan memberi uang di lampu merah justru menjadi “bahan bakar” yang membuat fenomena pengemis terus bertahan.

Mulyani mengakui bahwa pihaknya masih sering menemukan wajah-wajah lama yang kembali ke jalan setelah pembinaan. Oleh karena itu, ia menitipkan pesan krusial kepada masyarakat Kota Tangerang: “Stop memberi uang kepada pengemis di jalan.”

“Masyarakat harus berperan aktif. Dengan memberikan uang di jalan, kita secara tidak langsung mendukung mereka untuk terus bertahan di lingkungan yang membahayakan nyawa mereka sendiri. Jika ingin bersedekah, salurkanlah melalui lembaga resmi, badan zakat, atau yayasan yang terpercaya. Cara ini jauh lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Menuju Kota yang Tertib dan Berdaya

Patroli rutin di ruas-ruas jalan utama dan titik rawan kemacetan akan terus ditingkatkan. Pemkot Tangerang berharap langkah ini dapat menekan angka kesenjangan sosial dan mengubah wajah kota menjadi lebih tertib, bersih, dan aman bagi seluruh pengendara.

Pesan ini bukan tentang melarang sedekah, melainkan tentang mengedukasi masyarakat agar sedekah yang diberikan benar-benar membangun manusia, bukan justru menjerumuskan mereka ke dalam eksploitasi jalanan yang lebih dalam.

Poin Penting untuk Masyarakat:

  • Melanggar Aturan: Mengemis di jalan melanggar Perda No. 8/2018 dan Perda No. 5/2012.
  • Risiko Tinggi: Aktivitas di jalanan membahayakan keselamatan pengemis dan mengganggu lalu lintas.
  • Solusi Cerdas: Salurkan bantuan atau sedekah melalui lembaga resmi/zakat agar lebih bermanfaat dan terukur.
  • Dukungan Warga: Berhenti memberi di jalan adalah langkah awal memutus rantai eksploitasi pengemis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *